Kata ‘mitra’ bisa berarti teman atau sahabat. Juga bisa diartikan kawan kerja, atau pasangan kerja. Sedang ‘organisasi’ merupakan kesatuan atau kelompok kerja sama yang terdiri atas bagian-bagian untuk tujuan tertentu. Kalau digabung jadi ‘organisasi mitra’ yang bisa dipahami sebagai pasangan kerja dari suatu kesatuan dengan institusi atau lembaga lain untuk memecahkan masalah bersama. Nah, FTBM disebutnya sebagai organisasi mitra PNFI Pemerintah. FTBM adalah rekan kerja sama pemerintah dalam menangani persoalan minat baca tulis masyarakat. Karena sebagai rekan kerja, berarti tak ada kasta, dan siapa menguntungkan siapa, serta siapa yang dirugikan. Prinsip setara dan saling menguatkan, saling meneguhkan, jadi modal utama kerja sama.
Prinsip kesetaraan, prinsip saling menguatkan, itu yang kemudian saya pegang ketika mendapat amanah sebagai ketua Pengurus Daerah FTBM. Dalam upaya menangani dan menuntaskan persoalan yang berhubungan dengan aksara, saya tidak bakal sendirian, karena bermitra dengan dinas pendidikan dan kebudayaan tingkat kabupaten. Pengurus Daerah FTBM punya program kerja dan target capaian. Demikian pula Dinas Pendidikan pasti juga punya rencana program. Berarti mesti ada titik temu, guna menghindari tumpang tindih. Ada pembagian wilayah kerja, apa yang bisa dan telah dilakukan oleh FTBM, dan apa yang mesti Dinas Pendidikan ulurkan. Sehingga ada kejelasan peran.
Dinas Pendidikan selaku aparat negara, memiliki tanggung jawab atau peran untuk menuntaskan persoalan struktural. Soal perizinan, penyediaan sarana prasarana, desentralisasi lokasi, dan penyebaran bahan bacaan adalah soal-soal struktural. Masalah kestabilan ekonomi pengelola, yang berupa insentif dan penghargaan kesejahteraan lainnya juga merupakan masalah struktural. Pendek kata, seluruh perangkat keras, dan sarana teknis pemberdayaan masyarakat, menjadi wilayah peran dinas pendidikan.
Berbeda dengan peran Negara, yang mementingkan perubahan perilaku sistem dengan penyediaan sarana teknis, peran FTBM adalah menekankan perubahan perilaku individu dan cara berpikir. Negara berurusan dengan kebijakan tata aturan, perubahan yang di ‘luar’, pembangunan infrastruktur (gedung, rak, dan fasilitas ruang indoor maupun outdoor), dan pelayanan sosial lainnya yang menguntungkan masyarakat dalam memainkan peran baca-tulis, maka FTBM bergerak di ranah kebijaksanaan, perubahan yang di ‘dalam’. Karena kebijaksanaan, maka sifatnya sebatas himbauan, kesadaran dan kesukarelaan, tak bisa memaksa atau menekan. Urusan tekan-menekan menjadi wilayah aparat Negara, bukan kerjaannya FTBM. Sekali lagi, FTBM sebatas penyadaran atau perubahan cara berpikir. Perubahan yang biasanya dipromosikan lewat media cetak, seminar, diskusi, bedah buku, peluncuran buku, lomba menulis cerpen, dsb.
Kejelasan peran tersebut, menurut saya perlu untuk diketahui. Dari sisi luar TBM, ada kepahaman bahwa FTBM adalah organisasi massa, perkumpulan yang anggotanya adalah orang-orang yang mempunyai profesi yang sama yaitu para penggiat taman baca. Dari sisi dalam, teman-teman pengelola atau penggiat tidak salah arah dalam mengajukan tuntutan atau hak. Terlebih lagi dengan istilah mitra, seyogianya tidak ada syak-wasangka antara FTBM selaku organisasi massa, dengan dinas pendidikan selaku pemegang otoritas kebijakan.
Akhirnya, saya hanya bisa berharap, bahwa ketidakjelasan arah tuntutan dan protes dari internal, dan ketidakpedulian para pemangku kebijakan, yang hampir 2 tahun ----saya katakan hampir karena persis 2 tahunnya adalah bulan Februari 2015----yang bikin jenuh pikiran dan perasaan, tidak mendera teman-teman daerah lain sesama pemegang amanah. Saya tuliskan ini sebagai pelepasan kejengahan ‘rasa sendiri’ di internal kami. Demikian dan sekian…..
ungaran, 6/11-'14 [edisi FB]
edisi blog, 14/11-'14, 17:18 pm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar