Saat itu, 22 Juni 1945, “Panitia
Sembilan” bersidang merumuskan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Panitia
Sembilan itu terdiri dari: Ir. Soekarno, Dr. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis,
Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Mr. Ahmad
Subardjo, Wachid Hasjim, dan Mr. Muh. Yamin.
Panitia itu dibentuk untuk merancang pembukaan hukum dasar, yang di
dalamnya termaktub rumusan Pancasila.
Rumusan Pancasila yang dihasilkan
oleh Panitia Sembilan itu sebagai berikut :
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- (menurut dasar) kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia
- (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tanggal
16 Juli 1945, Dokuritsu Jumbi Cosakai,
mensahkan UUD yang isinya berdasarkan Piagam Jakarta tersebut, termasuk rumusan
dasar negaranya. Kemudian oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 18
Agustus 1945, UUD 1945 pun ditetapkan. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar itu
tercantum pula lima dasar (Pancasila), yang rumusannya telah mengalami
perubahan. Sila “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, atas prakarsa
Moh. Hatta.
Tindakan
Bung Hatta itu kita sebut objektifikasi. Atas prakarsanya menghapus tujuh kata,
yang eksklusif untuk umat Islam, kini kita kenal sebagai rumusan yang inklusif.
Rumusan inklusif itulah objektifikasi. Rumusan yang diterima oleh segenap
kalangan agama, kepercayaan dan suku. Rumusan yang telah sanggup menghindarkan
kesan dominasi Islam dalam perumusan dasar filsafat negara. Dengan
objektifikasi, Indonesia terhindar dari tujuan menegakkan negara Islam maupun
negara sekuler.
Sila
pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan objektifikasi umat
Islam. Bahkan Pancasila itu sendiri,
juga bisa dikatakan sebagai objektifikasi, titik temu.
Titik Temu
Titik
temu terjadi ketika ada kesamaan anggapan tentang nilai-nilai yang terbentang
di area publik. Kesamaan anggapan yang lahir, lantaran masing-masing bersedia
untuk menurunkan tensi ego pribadi. Masing-masing tidak berebut atau memaksakan
kehendak, masing-masing legowo, demi
capaian bersama. Demi kemaslahatan bersama yang berjangka panjang.
Masing-masing sedia menunda hasrat pribadi, sedia menunda kesenangan. Hasrat
pribadi atau kesenangan yang seolah dari sononya cenderung pada kemudharatan,
senang sesaat, dan berjangka pendek.
Titik temu merupakan laku dua individu atau lebih yang
hendak sama-sama saling memenangkan satu sama lain. Mereka tidak hendak memenangkan untuk dirinya
sendiri, dengan mematikan yang lain. Mereka tidak ingin saling meniadakan. Tidak
hanya kemenangan sendiri yang ingin dicapai, tetapi juga memikirkan kemenangan
orang lain.
Laku yang tak ingin memutlakkan ego pribadi, laku yang
memperhatikan dan selalu menyertakan yang lain, merupakan lukisan seseorang
yang berkesadaran sebagai wakil Tuhan. Penempuh jalan takwa, orientasi keluar
lewat pengabdian sosial, berbagi pandangan hidup yang bersifat objektif. Dengan
demikian, takwa ialah orientasi sosial, yang mempertemukan kepentingan sendiri
dengan ego orang lain, menjadi kepentingan bersama. Takwa adalah titik temu
yang menggunakan prosedur objektifikasi. Memandang sesuatu secara objektif, membuat
sesuatu menjadi objektif.
Nikmat Yang
Berlimpah
Dalam QS Al-Kautsar, ditegaskan bahwa nikmat yang berlimpah
akan diperoleh, jika memenuhi prosedur sebagai hamba sekaligus wakil-Nya.
Penghambaan ditempuh dengan mengerjakan shalat. Sedang sebagai wakil-Nya, tidak
bisa tidak mesti dengan kesediaan diri untuk berkorban. Berkurban di sini
sering diartikan dengan mengorbankan binatang korban. Namun kita ingin
meluaskan makna, sebagai upaya diri seorang yang sanggup mengendorkan kepentingan
pribadinya demi kepentingan umum, kepentingan bersama, kemenangan bersama. Itu
artinya, ia menempun prosedur objektifikasi, mengutamakan titik temu.
Pendek kata, objektifikasi merupakan teknis kita untuk
mencari titik temu. Objektifikasi adalah wujud aktual jalan takwa, cara kita
dalam menempu peran sebagai khalifatullah fil ardh.
***
Nah, saya bayangkan sidang PPKI, tahun 1945 itu, merupakan
ajang objektifikasi. Mereka saling mengendorkan tensi egoisme pribadi, mencari
titik temu, menemukan kata pemersatu demi keutuhan bangsa. Bung Hatta, sangat
menghargai keberadaan kawasan Indonesia timur, yang saat itu, yang diwakili
oleh Mr. A.A. Maramis, yang non-muslim. Bung Hatta, menghindarkan ketakutan
atau kekhawatiran kelompok minoritas, dengan menghapus tujuh kata “dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Yang Maha
Esa”. Betapa elegannya..semangat titik temu, kesadaran perlunya objektifikasi. Dan
itulah yang dicontohkan founding fathers
republik kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar