Jumat, 19 Desember 2014

Objektifikasi: Titik Temu & Kenikmatan Yang Berlimpah


Saat itu, 22 Juni 1945, “Panitia Sembilan” bersidang merumuskan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.  Panitia Sembilan itu terdiri dari: Ir. Soekarno, Dr. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo, Wachid Hasjim, dan Mr. Muh. Yamin.  Panitia itu dibentuk untuk merancang pembukaan hukum dasar, yang di dalamnya termaktub rumusan Pancasila.  

Rumusan Pancasila yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan itu sebagai berikut :
  1.  Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. (menurut dasar) kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia
  4. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tanggal 16 Juli 1945, Dokuritsu Jumbi Cosakai, mensahkan UUD yang isinya berdasarkan Piagam Jakarta tersebut, termasuk rumusan dasar negaranya. Kemudian oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945, UUD 1945 pun ditetapkan. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar itu tercantum pula lima dasar (Pancasila), yang rumusannya telah mengalami perubahan. Sila “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, atas prakarsa Moh. Hatta.
Tindakan Bung Hatta itu kita sebut objektifikasi. Atas prakarsanya menghapus tujuh kata, yang eksklusif untuk umat Islam, kini kita kenal sebagai rumusan yang inklusif. Rumusan inklusif itulah objektifikasi. Rumusan yang diterima oleh segenap kalangan agama, kepercayaan dan suku. Rumusan yang telah sanggup menghindarkan kesan dominasi Islam dalam perumusan dasar filsafat negara. Dengan objektifikasi, Indonesia terhindar dari tujuan menegakkan negara Islam maupun negara sekuler.  
Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan objektifikasi umat Islam.  Bahkan Pancasila itu sendiri, juga bisa dikatakan sebagai objektifikasi, titik temu.
Titik Temu
Titik temu terjadi ketika ada kesamaan anggapan tentang nilai-nilai yang terbentang di area publik. Kesamaan anggapan yang lahir, lantaran masing-masing bersedia untuk menurunkan tensi ego pribadi. Masing-masing tidak berebut atau memaksakan kehendak, masing-masing legowo, demi capaian bersama. Demi kemaslahatan bersama yang berjangka panjang. Masing-masing sedia menunda hasrat pribadi, sedia menunda kesenangan. Hasrat pribadi atau kesenangan yang seolah dari sononya cenderung pada kemudharatan, senang sesaat, dan berjangka pendek.  
Titik temu merupakan laku dua individu atau lebih yang hendak sama-sama saling memenangkan satu sama lain. Mereka  tidak hendak memenangkan untuk dirinya sendiri, dengan mematikan yang lain. Mereka tidak ingin saling meniadakan. Tidak hanya kemenangan sendiri yang ingin dicapai, tetapi juga memikirkan kemenangan orang lain.
 
Laku yang tak ingin memutlakkan ego pribadi, laku yang memperhatikan dan selalu menyertakan yang lain, merupakan lukisan seseorang yang berkesadaran sebagai wakil Tuhan. Penempuh jalan takwa, orientasi keluar lewat pengabdian sosial, berbagi pandangan hidup yang bersifat objektif. Dengan demikian, takwa ialah orientasi sosial, yang mempertemukan kepentingan sendiri dengan ego orang lain, menjadi kepentingan bersama. Takwa adalah titik temu yang menggunakan prosedur objektifikasi. Memandang sesuatu secara objektif, membuat sesuatu menjadi objektif.

Nikmat Yang Berlimpah
 
Dalam QS Al-Kautsar, ditegaskan bahwa nikmat yang berlimpah akan diperoleh, jika memenuhi prosedur sebagai hamba sekaligus wakil-Nya. Penghambaan ditempuh dengan mengerjakan shalat. Sedang sebagai wakil-Nya, tidak bisa tidak mesti dengan kesediaan diri untuk berkorban. Berkurban di sini sering diartikan dengan mengorbankan binatang korban. Namun kita ingin meluaskan makna, sebagai upaya diri seorang yang sanggup mengendorkan kepentingan pribadinya demi kepentingan umum, kepentingan bersama, kemenangan bersama. Itu artinya, ia menempun prosedur objektifikasi, mengutamakan titik temu.

Pendek kata, objektifikasi merupakan teknis kita untuk mencari titik temu. Objektifikasi adalah wujud aktual jalan takwa, cara kita dalam menempu peran sebagai khalifatullah fil ardh.


***
 
Nah, saya bayangkan sidang PPKI, tahun 1945 itu, merupakan ajang objektifikasi. Mereka saling mengendorkan tensi egoisme pribadi, mencari titik temu, menemukan kata pemersatu demi keutuhan bangsa. Bung Hatta, sangat menghargai keberadaan kawasan Indonesia timur, yang saat itu, yang diwakili oleh Mr. A.A. Maramis, yang non-muslim. Bung Hatta, menghindarkan ketakutan atau kekhawatiran kelompok minoritas, dengan menghapus tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Yang Maha Esa”. Betapa elegannya..semangat titik temu, kesadaran perlunya objektifikasi. Dan itulah yang dicontohkan founding fathers republik kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar