Sekarang kita tidak lagi hidup di
zaman agraris. Kita telah menjejakkan kaki di kurun waktu pasca-industri. Meminjam
istilah dari Marshall G.S. Hodgson, ahli sejarah peradaban Universitas Chicago
yang wafat 10 Juni 1968, kurun masa saat
ini disebutnya sebagai masa teknik. Dua ciri universal yang menandai masa teknik itu ialah rasionalisasi dan
sistemasi. Cara berpikir rasional akan dominan dalam masyarakat teknik, yang
menggantikan cara berpikir berdasar nilai, perasaan, dan tradisi yang
berkembang subur pada masa agraris. Pun demikian dengan sistemasi. Masyarakat teknik
adalah masyarakat yang tidak diatur oleh orang, tetapi oleh sistem. Sistem itu
abstrak, tidak konkret, alias impersonal.
Nah, objektifikasi ada untuk
menjawab keperluan yang mendominasi masyarakat teknik. Objektifikasi untuk
mengatasi cara berpikir yang rasional dan serba sistem. Objektifikasi yang
merupakan cara memandang sesuatu secara objektif, akan mengandaikan kemauan
seseorang untuk melihat kenyataan sebagai kenyataan. Kenyataan itu gejala objektif.
Keadaannya jelas tidak tergantung pada subjek pengamat. Keberadaannya otonom
dan hanya bisa dipahami dengan benar jika memaksimalkan kerja akal. Kerja akal
tak lain adalah kemampuan membaca fakta objektif secara rasional. Ini berarti gejala rasionalisasi, atau
ranah ilmu, lantaran mustahil menangkap kriteria objektif hanya mendasarkan
pada perasaan, pada kebiasaan.
Selain sebagai cara pandang, yang
bersambungan dengan rasionalisasi, objektifikasi juga merupakan upaya
konkretisasi penghayatan internal menjadi gejala objektif. Menjadikan nilai-nilai
normatif sebagai fakta objektif, yang bakal diterima oleh semua kalangan secara
wajar. Orang-orang di luar yang berbeda dengan keyakinan kita, tidak akan
menganggap langkah konkretisasi nilai-nilai internal itu sebagai eksternalisasi,
atau sedang menjalankan ritus agama. Meski bagi kita yang sedang melakukannya, merupakan
wujud keimanan. Langkah konkretisasi
yang demikian akan mungkin jika sebelumnya, nilai-nilai normatif itu diturunkan terlebih dahulu sebagai sistem.
Kewajiban zakat, disistemkan sebagai pajak, ukhuwah islamiyah menjadi
solidaritas nasional, menyantuni orang miskin menjadi sistem jaminan kesejahteraan
sosial, kartu sehat gratis, kartu pintar, dan sebagainya. Dimana selanjutnya orang
lain akan dengan mudah mengaktualkan sistem nilai tersebut menjadi fakta
objektif. Sehingga objektifikasi selaras
dengan gejala sosial yang serba sistem. Objektifikasi
cocok dengan kehidupan yang impersonal.
Setelah mendapati objektifikasi
yang selaras dengan ciri universal masa teknik, rasionalisasi dan sistemasi,
kita juga menemukan fakta, bahwa objektifikasi dapat mendukung proyek
pengilmuan Islam. Pengilmuan Islam beda dengan Islamisasi ilmu. Islamisasi ilmu
berangkat dari konteks (ilmu) yang “dipaksa” diislamkan, disesuaikan dengan
teks. Ilmu Fisika, ilmu matematika, ilmu astronomi, dan sebagainya, ditarik
masuk ke teks kitab suci. Ilmu-ilmu “duniawi” tersebut dicarikan dalil pembenar
dari kitab suci. Ilmu yang bermahkotakan Tauhid. Islamisasi ilmu semarak
membanjiri rubrik bahasan media dan buku-buku tahun 90an.
Pengilmuan Islam, berangkat dari
teks yang dikontekstualisasikan. Nilai-nilai normatif yang subjektif
diterjemahkan menjadi teori ilmu yang objektif. Nilai-nilai yang masih
eksklusif di tarik keluar menjadi inklusif. Teks (Al-Qur’an dan As-Sunah)
merupakan grand teori, normatif doktrin dan berlaku sepanjang masa hingga hari
kemudian. Objektifikasi yang merupakan perangkat dari pengilmuan Islam,
menurunkannya menjadi teori-teori yang kontekstual sesuai kebutuhan zaman, yang
bersifat sementara, tak abadi. Sebagai contoh untuk menunjukkan bagaimana suatu
premis normatif dapat dirumuskan menjadi teori sosial yang empiris. Sebuah hadis
nabi: “kamu akan memperoleh kemenangan dan rezeki, jika berpihak pada yang
lemah”. Hadis tersebut dapat kita tarik dalam
perspektif teoretis, “kemenangan” sebagai suatu gejala politik, dan “rezeki”
sebagai gejala ekonomi. Dengan demikian, hadis itu dapat kita baca bahwa
perubahan politik dan ekonomi dapat terjadi jika kita melakukan advokasi kepada
mereka yang lemah, kaum marjinal, karena mereka inilah yang sesungguhnya menjadi agen sejarah. Dengan
kata lain, perubahan sejarah bisa digalang melalui dan bersama-sama kelompok
bawah yang lemah dalam struktur masyarakat. Karena mereka itu yang mempunyai
potensi dan paling berkepentingan untuk terjadinya perombakan struktur ekonomi
dan politik.
Itulah kenapa objektifikasi
menjadi penting, karena selain untuk menjawab semangat zaman yang serba
rasional dan impersonal, juga sebagai metodologi pengilmuan Islam, yaitu
kontekstualisasi teks yang normatif menjadi teori yang empiris dan objektif. Pendek
kata, objektifikasi bukan skripturalis atau literalis an sich yang teosentris,
juga bukan sekularisasi yang antroposentris, melainkan memadukan keduanya
menjadi humanisme teosentris. Tujuannya adalah kepada Tuhan, namun aktual dalam
pengabdian kepada sesama. “Fi sabilillah wal mustadh’afin”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar