Minggu, 11 Januari 2015

2015, Semoga

#Catatan 15

Kita menginjakkan kaki pada angka tahun 2015. Upaya menyerap sifat-sifat Tuhan, kemudian mencerminkan dan aktual sebagai kenyataan, kiranya yang patut terus kita usahakan. Segenap ikrar, sumpah setia, terutama pada diri sendiri, telah terukir dalam relung sanubari masing-masing. Serius mengenali diri, tiada henti membaca makna di balik fenomena, dan mengenali wajah Tuhan, akan terus menjadi proses introspeksi diri yang akurat. Termasuk si faqir ini. Sedari awal, saya memaparkan catatan-catatan ini, tak lain karena kepingin ikut menggenapkan diri masuk ke dalam deretan para pengusung gagasan Islam Moderat. Meminjam istilah dari Khaled Abou El Fadl, dalam buku terbarunya “Selamatkan Islam dari Muslim Puritan” (Serambi, 2006), terdapat dua jenis Islam: Islam Moderat dan Islam Puritan. Dalam buku tersebut, Khaled menunjukkan terbelahnya Islam dalam dua kutub ketika menanggapi isu: Tuhan dan tujuan penciptaan, watak hukum dan moralitas, pendekatan terhadap sejarah dan isu kemodernan, demokrasi dan hak asasi, interaksi dengan non-Muslim dan konsep keselamatan, jihad dan terorisme, serta (terakhir) peran perempuan dalam Islam.


Menilik dua jenis Islam yang dipaparkan oleh Khaled Abou El Fadl, saya telah memastikan diri untuk masuk dan bersama menyambung estafet maraton Islam Moderat. Secara nurani dan akal sehat, saya merasa dekat dan memiliki ikatan batin dengan kelompok muslim moderat ketimbang muslim puritan. Islam Moderat yang menjunjung gagasan humanisme, mendudukkan Tuhan sebagai mitra dialog, mengutamakan akhlak daripada hukum positif, menghargai warisan sejarah, menjunjung demokrasi, sedia bergandengan mesra dengan non-Muslim, mengutuk terorisme, dan memposisikan perempuan setara bahkan terhormat. Gagasan yang manusiawi, memanusiakan yang “liyan”, jelas cocok dengan nurani. Tanpa harus menilik asal muasal gagasan tersebut, asalkan berkenaan dengan humanisasi, pasti saya akan langsung mengamini tanpa reserve. Sebaliknya, meski gagasan itu lahir dari bumi Makkah maupun Madinah, dari tokoh agama, seorang Syekh, tetapi mendudukkan Islam yang abai dengan ide hak asasi, merendahkan kaum perempuan dengan “poligami”nya, atau demen menebar kata kafir terhadap non-Muslim, maka pada detik itu pula saya langsung menolaknya.

Agama, apa pun itu, merupakan pelembagaan iman. Iman adalah suara hati nurani, yang dari asalnya pasti menyeru pada kebajikan, memaknai sesama sebagai satu asal, yakni Tuhan. Oleh karena itu, agama semestinya mendorong pada pemeluknya bergandengan untuk menangkal dehumanisasi, yang merendahkan martabat kemanusiaan. Musuh kemanusiaan adalah dogma yang merendahkan nilai kemanusiaan, doktrin kaku yang menganggap bahwa hanya ada satu agama yang benar, sedang yang lain tidak benar, najis dan ahli neraka.

Terkait dengan humanisasi, yang memanusiakan yang “liyan”, melumernya tradisi saling mengharamkan, saling vonis sesat, kiranya tahun 2015 ini semoga akan jadi kenyataan. Mengingat pada tahun ini, peringatan kelahiran atau maulid Nabi Muhammad akan berlangsung dua kali, yaitu tanggal 3 Januari 2015 dan tanggal 24 Desember 2015, tepat sehari sebelum hari Natal. Besar harapan, silang sengkarut soal haram tidaknya memberikan ucapan selamat hari Natal kepada umat Kristiani menghilang dari kesadaran umat Islam. Mayoritas umat Islam tidak lagi sibuk berkutat dengan halal haram lagi. Sudah tidak meributkan perbedaan sebagai petaka, dan mendukung prinsip kebebasan beragama.

Dus, kebebasan beragama dan berkeyakinan, bukan lagi impian kosong. Dimana tahun 2014, perseteruan yang berbasis agama, peraturan daerah yang berbasis syariah, masih bercokol kuat, dan sedikit mengganggu prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan. Padahal di negeri ini, kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi. Dalam Pasal 28E UUD 1945 dengan tegas disebutkan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya” (ayat 1) dan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hat nuraninya” (ayat 2). Diperkuat lagi dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Nah, tinggal kita lanjutkan jaminan konstitusi tersebut, dalam lingkungan kecil kita. Islam puritan bersedia mengendorkan diri, tidak memaksakan kehendak, dan turut menjaga kenyataan pluralisme. Sebagaimana yang kita saksikan, di negeri kita, pluralisme bukanlah cita-cita, melainkan kenyataan. Suka tidak suka, kemajemukan, keberagaman merupakan realitas objektif.


Akhirnya, tahun 2015 menjadi tahun bagi kita semua segenap warganegara untuk merayakan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Mengembangkan kebebasan sipil, kesatuan dalam keragaman. Segenap anak bangsa, terbebaskan dari upaya diskriminasi apa pun, hanya lantaran beragama minoritas atau berpaham keagamaan yang berbeda dengan mayoritas. Semoga....

1 komentar: